Kilasriau.com - UPT Puskemas Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir tidak pernah membedakan pelayanan kesehatan bagi pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan.
Diungkapkan Kepala Puskesmas Tembilahan Hulu, Hj Rosdinah, SSt, M. Kes dalam penanganan pasien dilaksanakan sesuai Standar Operasional (SOP) tanpa membedakan pasien umum dan bpjs, dengan mengutamakan pelayan prima.
"SOP penerimaan pasien di UGD semua sama, baik itu pasien umum, BPJS dan orang terlantar sama semua. Kalau pasien punya indikasi untuk dirawat, semua dapat perawatan, dan kalau pasien hanya untuk di observasi tetap dilakukan observasi sampai selesai," jelas Kapus, Minggu 29 Januari 2023.
Sebelumnya, beredar kabar Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan kelas 3 atas nama Siti Hartina (36) mengeluhkan pelayanan di UPT Puskesmas Tembilahan Hulu.
Terkait kondisi pasien, diungkapkan Kepala Puskesmas saat itu kondisi pasien secara umum baik tanpa perlu penanganan rawat inap.