Kilasriau.com - Kepolisian Resor ( Polres ) Siak telah melimpahkan berkas perkara empat orang yang menjadi tersangka pasca keributan yang terjadi antara Petugas pengamanan swakarsa PT.DSI dengan Eks pekerja PT.Karya Dayun yang terjadi pada 5 Januari lalu.
Penyidik tengah menunggu balasan dari Kejaksaan negeri siak tentang lengkap atau masih ada yang harus dipenuhi terhadap berkas keempat orang tersangka tersebut.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira pada saat dihubungi (23/01/2023) mengatakan bahwa berkas perkara sudah masuk tahap I pelimpahan ke Kejaksaan negeri siak.
“Kalau berkas dinyatakan sudah lengkap dalam arti P21 tidak ada lagi yang harus dipenuhi kita akan lakukan tahap II segera” Ucap Tony
Iptu Tony juga menjelaskan banyak yang bertanya tanya tersangka nya cuma empat orang itu saja atau adakah tersangka lain nya yang akan menyusul.