KUANTAN SINGINGI - Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi Polres Kuansing yang terjadi di wilayah hukumnya Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB.
Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, SH,.MH, mengatakan, "pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi, " ungkap Riduan.
Kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di bagian kewanitaannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab dan mengatakan bahwa kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban MNK (8).
Setelah ditanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi Aiptu Merian Donal, SH beserta 4 Personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap kakek berinisial S (68), dan langsung diamankan di Polsek Singingi.