Sambangi Gubernur Kepri Aliansi Nelayan Natuna Bersama HNSI Anambas Dan LKPI Sampaikan Keluhan

Sambangi Gubernur Kepri Aliansi Nelayan Natuna Bersama HNSI Anambas Dan LKPI Sampaikan Keluhan
Hendry ketua Aliansi Nelayan Natuna dalam penyampaian rapat diruangan rapat Gubernur Kepri.

Kilasriau.com, Natuna - Seperti diketahui beberapa hari yang lalu Tanggal 4/1/2023 Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) bergabung bersama Nelayan Natuna lainnya menemui komisi II DPRD Natuna dan Wakil Bupati Natuna, terkait tentang ada nya larangan yang tertera di TDKP yang diterbitkan Tahun 2022 yang berbunyi :

1. Alat tangkap tonda jalur penangkapan terlarang adalah jalur I A, jalur III dan laut lepas.

2. Untuk alat tangkap pancing ulur, jalur penangkapan terlarang adalah laut lepas.

Hal ini lah yang membuat Aliansi Nelayan Natuna bersama HNSI Anambas dan LKPI Kepri berserta perwakilan Nelayan Kepri menemui Gubernur diruang rapat Gubernur Kepri, Senin 9 Januari 2023.



Ketua Aliansi Nelayan Natuna mengungkap kan kami akan terus berjuang terkait permasalahan penangkapan terukur yang dituang di permen KP No. 18  Tahun 2021. Sampai permen KP ini direvisi," ucap Hendry.