Kilasriau.com, Natuna - Dengan hangat nya perbincangan dari sejumlah nelayan Natuna terkait masalah ketentuan tambahan yang ada pada Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Media kilasriau.com mencoba menggali informasi dari berbagai pihak, ternyata ada perbedaan antara Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) yang dimiliki Hendra, dikeluarkan Tanggal 13- Maret 2020 dengan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diperpanjangkan oleh Djoko, dikeluarkan Tanggal 31 Agustus 2022.
Didalam ketentuan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) Tahun 2020 yang dimiliki Hendra hanya dituangkan larangan, khusus untuk alat penangkapan ikan pancing tonda jalur penangkapan terlarang adalah jalur I A (0 - 2 Mil) saja.
Sedangkan dengan terbitnya Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dimiliki Djoko Suprianto Tahun 2022 muncul lah ketentuan tambahan yang dituangkan didalam nya jalur penangkapan terlarang, untuk alat tangkap tonda jalur penangkapan terlarang adalah jalur I A, jalur III dan laut lepas. Sedangkan untuk alat tangkap pancing ulur jalur penangkapan terlarang adalah laut lepas.
Joko nelayan Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna. (Foto : Herman)