Parah! Ternyata Ada Ketentuan di Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Yang Dibuat

Parah! Ternyata Ada Ketentuan di Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Yang Dibuat
Ketentuan di Tanda Daftar Kapal Perikanan. Foto: Djoko Suprianto.

Kilasriau.com, Natuna - Terdapat ketentuan tambahan pada Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yg dikeluarkan oleh Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri yang melarang pompong nelayan Natuna beroperasi di jalur  penangkapan ikan IA dan jalur III. Artinya nelayan tangkap (penyimbok) dilarang menangkap ikan melebihi 12 mil dari bibir pantai.

Hal ini menjadi perbincangan yang hangat ditengah-tengah Nelayan Sedanau Natuna. Djoko Suprianto salah satu nelayan Sedanau Natuna angkat bicara dan mempertanyakan kebijakan ini apakah bermaksud :

1. Untuk mengamankan kebijakan penangkapan terukur?

2. Untuk mengamankan kebijakan Legalisasi kapal-kapal cantrang?

3. Membatasi penggunaan BBM solar oleh nelayan kecil karena wilayah tangkapan hanya dibatasi sampai 12 mil