BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp 190,5 Juta dan Rp. 45 juta kepada Ahli Waris Peserta Kecelakaan Kerja Meninggal dalam Acara Monev Kepatuhan Desa se-kuansing

BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp 190,5 Juta dan Rp. 45 juta kepada Ahli Waris Peserta Kecelakaan Kerja Meninggal dalam Acara Monev Kepatuhan Desa se-kuansing

KILASRIAU.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, pada kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan monitoring evaluasi kepesertaan aparatur desa di kuantan singingi menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Meninggal, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa 2 Anak kepada ahliwaris Pekerja Toko Sparepart Dewi Motor atas nama Jufriadi (Alm) sebesar Rp. 190.579.141 serta manfaat jaminan kematian (jkm) dan jaminan hari tua (JHT) pekerja Udaya Lohjinawi desa serosah sebesar Rp. 45.016.602.

Acara tersebut dihadiri oleh Kajari, Kasidatun, Kasi Intel & JPN Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Ketua forum kepala desa, perwakilan dinas sosial PMD Kuansing serta 140 Kepala Desa yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk kegiatan Mediasi dan komitmen kepatuhan desa yang belum mendaftar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kejaksaan Negeri Kuantan singingi menghimbau kepada seuluruh kepala desa yang hadir untuk komitmen segera mendaftarkan perangkat dan bpd nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta melunasi iuran desa yang menunggak karena dengan kepatuhan dan tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka aparatur desa akan terlindungi risiko kecelakaan kerja dan janinan kematian.

Tentunya dengan penyerahan manfaat klaim kepada 2 ahliwaris dalam acara tersebut dapat menjadi contoh manfaat yang akan didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kerja.

Diyan Handiyana berkesempatan menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK sebelumnya sudah banyak memberikan manfaat klaim  kecelakaan kerja dan santunan kematian bagi pekerja di Kuantan singingi termasuk peserta aparatur desa, dimana di tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan manfaat santunan Kematian kepada 3 ahliwaris perangkat desa yang meninggal di kab. Kuantan singingi