4 Tersangka Sudah Ditetapkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M di KPU Bengkalis

4 Tersangka Sudah Ditetapkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M di KPU Bengkalis
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis.

Kilasriau.com, - Setelah melakukan pengusutan sekitar dua tahun, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp40 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.

Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Kejari Bengkalis Zainur Aridin Syah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Nofrizal mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sebagai tindak lanjut, Kejari telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti mengikuti perkembangan kasusnya.

Nofrizal menjelaskan, kasus ini sudah masuk tahap I. Artinya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa. 

"Awal bulan lalu kami terima tahap I," kata Nofrizal, Jumat petang (23/12/2022).

Nofrizal menjelaskan, jaksa telah menerima 4 berkas perkara. Berkasnya tengah diteliti dari unsur formil dan materil untuk menentukan apakah bisa dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan.