Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Kilasriau.com, - Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang di Kampar, Riau inisial ARV ditetapkan jadi tersangka. Wanita berstatus ASN itu jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan markup keuangan rumah sakit.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kasus dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2017-2018. Di mana pelaku sebagai pejabat yang berwenang diduga melakukan perbuatan yang sudah tidak sesuai ketentuan.

"Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Bangkinang. Waktu kejadian dari 2017-2018 lalu," kata Sunarto di Mapolda saat membuka rentetan peristiwa dalam kasus tersebut, Jumat (23/12/2022).

Sunarto mengatakan awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 Rp 32,8 miliar dinilai ada penyimpangan dilakukan oleh ARV.

"Bendahara pengeluaran BLUD menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar. Namun pada pelaksanaan ditemukan banyak sekali penyimpangan," kata Narto.