325 Ribu WNI di Malaysia Terancam "Stateless"

325 Ribu WNI di Malaysia Terancam
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah

Kilasriau.com, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa lebih dari 300.000 warga negara Indonesia (WNI) terancam tanpa kewarganegaraan/stateless di negeri jiran, Malaysia.

"Konjen Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu, dan 173.498 orang di Tawau, dengan total keseluruhan 325.477 orang," ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12/2022) sore.

Masalah ini juga ditemukan di Filipina. Pada Maret 2022 lalu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly sempat melawat ke Filipina dan menyambangi sekitar 800 WNI stateless di Davao, Mindanao.

Permasalahan ini masih terus terjadi kendati Komnas HAM RI telah meneken nota kesepahaman dengan Komnas HAM Malaysia dan Filipina pada 23 April 2019 lalu di Sabah.