Kilasriau.com, - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara masif mengajak masyarakat untuk melunasi pajak daerahnya berakhir 2022. Kemudahan dan kemurahan yang ditawarkan berupa penghapusan denda (sanksi administratif) terhadap sebelas jenis pajak daerah.
Bapenda konsisten melakukan percepatan-percepatan agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Desember 2022 ini juga telah ditetapkan Bapenda sebagai Bulan Lunas PBB.
Sementara, Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi mengungkapkan, penghapusan denda merupakan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Penghapusan denda ini mendorong percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak daerah I, Recko Roendra menyampaikan, suksesi program Lunas PBB 2022 menjadi fokus utama Bidang Pajak Daerah (PD) I yang menjadi leading sector dalam pengelolaan Pajak PBB.