Kilasriau.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan sosialiasasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Inhil dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di salah satu Hotel Tembilahan, Rabu (14/12/22).
Untuk sementara rancangan kursi DPRD Kabupaten Inhil berjumlah 45 kursi. Dapil I berjumlah 8 kursi, Dapil II berjumlah 6 kursi, Dapil III berjumlah 5 kursi, Dapil IV berjumlah 5 kursi, Dapil V berjumlah 6 kursi, Dapil VI berjumlah 10 kursi dan Dapil VII 5 kursi dengan jumlah penduduk 676.983.
Ketua KPU Inhil, Herdian Azmi menyampaikan tujuan dilangsungkannya kegiatan ini adalah untuk menerima kritik, saran dan masukan dari Pemerintah Kabupaten Inhil, Organisasi Pemerintah Daerah, Partai Politik, Akademis Organisasi Masyarakat dan Perorangan.
“Dalam kesempatan ini kami menerima kritik dan saran dari publik untuk penataan Dapil DPRD Kabupaten Inhil di tahun 2024, hal ini juga bisa disampaikan pada kesempatan lain hingga tanggal 18 Desember 2022 nanti,” kata Herdian.
Herdian juga menyampaikan KPU sudah melakukan verifikasi aktual terhadap Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu.
“KPU se-Indonesia sudah melakukan verifikasi terhadap Parpol dan hari ini akan diumumkan Parpol mana saja yang lolos verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu,” ucapnya.
Lanjutnya, tentang regulasi umum yang digunakan dalam penataan Daerah Pilih (Dapil) serta penghitungan alokasi kursi, termasuk dengan 7 prinsip yang harus dipenuhi dalam prosesnya.
“7 prinsip yang harus dipenuhi dalam prosesnya itu adalah, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proposional, Proposionalitas, Integritas wilayah, Berada pada cakupan Wilayah yang sama, Memenuhi kohesivitas dan Kesinambungan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan yang diwakili oleh Asisten I Tantawi Jauhari menyampaikan bahwa Pemerintah Inhil mengapresiasi dan menyambut baik Uji Publik yang dilaksanakan KPU Inhil.
"Pemerintah Kabupaten Inhil mendukung penuh proses tahapan yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Inhil dengan harapan tahapan demi tahapan dapat dilaksanakan dengan mengikuti regulasi yang ada, termasuk alam penetapan dapil dan kursi sehingga pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan," ucap Tantawi Jauhari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Inhil yang diwakili Asisten I, Ketua KPU Inhil, Unsur Forkopimda, OPD Terkait, Pengurus Partai Politik, Organisasi Masyarakat dan tamu undangan lainnya.