Kilasriau.com, - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menggelar rapat bersama perwakilan Polda Riau, DPM-PTSP Riau, DPM-PTSP Pekanbaru, Satpol PP, BPBD, Dinas Pariwisata, Disperindag, Kabag Hukum, Sat Intelkam Polresta, Bag Ops Polresta, Camat Binawidya, dan Lurah Tobek Godang, terkait penindakan Tempat Hiburan Malam (THM) Joker Poker di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/2022). Izin berusaha hanya bergerak di kegiatan karaoke.
Asisten I Pemko Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan berdasarkan hasil rapat, mengatakan THM tersebut sudah mengantongi beberapa dokumen izin. Dimana empat dokumen diterbitkan melalui aplikasi OSS dan tiga dokumen lagi diterbitkan oleh Bea Cukai, DPM-PTSP Pekanbaru dan Camat Binawidya.
Empat dokumen yang diterbitkan oleh OSS, pertama persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kedua, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan ketiga Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian surat keterangan usaha diterbitkan oleh Camat Binawidya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Sementara izin tatanan perilaku hidup baru diterbitkan oleh DPM-PTSP.
Terkait hal itu, DPM-PTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI kode 56301 (bar) dan 56302 (klub malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS RBA.