Kilasriau.com, - Seorang pengemudi (driver) ojek online (ojol) di Kota Denpasar, Bali, bernama AJ (29) ditangkap saat melakukan pengambilan paket kiriman kokain asal Inggris bernilai Rp 1 miliar.
Ia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali; Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, NTT; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai.
Driver ojol asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, itu ditangkap di sebuah perusahaan jasa titipan di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Rabu (30/11/2022).
"Modus operandi (peredaran kokain ini) dalam bentuk paket kiriman karena ini dari luar negeri. Dan (barang bukti) dengan seberat 200,76 gram netto," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/12/2022).
Penangkapan terhadap AJ bermula ketika tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT; dan KPPBC TMP Ngurah Rai memperoleh informasi pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu perusahaan jasa titipan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.
Petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut yang kemudian diketahui membawa paket kiriman. Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut ternyata di dalamnya terdapat plastik klip berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung narkotika jenis kokain.