Kilasriau.com, - TR (27), terdakwa pembuang bayinya di tempat proyek pembangunan RSUD Campurdarat, Tulungagung divonis 2 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tulungagung menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan anak.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan sidang putusan terdakwa digelar hari ini. Terdakwa sendiri merupakan warga Desa Gembok, Kecamatan Kebonagung, Pacitan.
"Telah diputuskan majelis hakim terdakwa TR terbukti melanggar pasal 76 b, 77 b, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata Agung, Rabu (7/12/2022).
Selain vonis 2 tahun penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terkait putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa TR menyatakan menerima," ujar Agung.