PELALAWAN, KILASRIAU.com - Ternyata penangkapan bandar Narkoba di Jalan Lintas Timur (Jalintim) kilo meter 55 kecamatan Pangkalan Kerinci Selasa (13/11/2018) lalu dilakukan oleh gabungan BNN kabupaten Pelalawan dan BNN kota Pekanbaru.
Saat itu petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku, RH (28) dan SA (27). Tak tanggung-tanggung dari kedua pelaku berhasil disita hampir lima ribu butir pil ekstasi dan satu kilo gram sabu-sabu.
"Dari tersangka RH kita amankan barang bukti lebih kurang 500 gram sabu-sabu dan 2.610 butir pil ekstasi," kata Kepala BNN Kabupaten Pelalawan, H Andi Salomon, saat konferensi pers, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, dari tersangka RH juga turut diamankan HP, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tabungan atas nama saudaranya.
"RH ini kita amankan di KM 55 Kota Pangkalan Kerinci. Tersangka telah kita buntuti sejak dari Pekanbaru dengan menumpang bus," jelas Andi Salomon.