Kilasriau.com - Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan pengecekan disalah satu tempat pemelihara hewan ternak kambing.
Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan pemulihan ekonomi serta ketahanan pangan sesuai Perpres No 104 Tahun 2021. Dimana petani ternak inilah yang akan menggelontorkan dana desa dan nantinya akan dikelolah.
Sementara, warga yang memelihara atau penggaduh ternak mendapat keuntungan sebesar 60 persen untuk warga yang miskin. Sedangkan 40 persen sisanya untuk kelompok tani.
"Intinya kita fokus pemberdayaan di bidang ketahanan pangan yaitu ternak," tutur Kades Pinang Jaya Abdullah, Selasa (5/7/22)
Dikesempatan itu juga, Kades Pinang Jaya Abdullah menyampaikan pemilihan kambing tersebut karena secara geografis Desa Pinang Jaya sangat menunjang untuk kegiatan peternakan. Selain itu, potensi lain bisa didapatkan dari kotoran kambing yang bisa diubah menjadi pupuk kandang.