KILASRIAU.com, - Tujuh siswa SD di Malang, Jawa Timur, diperiksa polisi karena diduga menganiaya temannya berinisial MWF (8), siswa kelas II SD, hingga mengalami kejang-kejang dan koma (tak sadarkan diri).
Tujuh pelaku merupakan kakak kelas korban di SD yang sama. Akibat penganiayaan itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dikutip dari Merdeka.com, kasus penganiayaan bocah laki-laki tersebut diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Malang, setelah dilaporkan keluarga korban. Penyelidikan ditangani Satreskrim Polres Malang.
"Laporan polisi sudah diterima, saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada. Selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (24/11).
Dituturkan Ahmad, berdasarkan keterangan saksi, perundungan dilakukan oleh 7 orang kakak kelas korban dua kali di tempat berbeda, yakni Bendungan Sengguruh, Kepanjen, pada 11 November 2022 dan kolam renang Desa Jenggolo, Kepanjen, pada 12 November 2022.