KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kolaborasi Penanganan kertidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Indragiri Hilir.
Hal itu tertuang dalam pejanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Polri Nomor: PKS / 24/24/VIII/2022 Tanggal 1 Agustus 2022 Tentang pencegahan dan penangaanan ketidakpatuhan Pelaksanaan Program jaminan sosialaketenagakerjaan .
Muhammad Ridwan Kepala BP Jamsostek kantor Cabang Indragiri Hilir menyampaikan hari ini 24 November 2022 Kita mengundang 40 Badan Usaha yang izin usahanya sudah keluar melalui Online Single Submission (OSS) namun pemberi kerja dan pekerjanya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan ( KP) dan Jaminan Kematian (JKM)
Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM dengan Iuran sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.