KILASRIAU.com, Tembilahan-Calon pelanggan Listrik PLN di ULP Tembilahan diresahkan dengan adanya kebijakan yang disampaikan oleh Arthur Von Stevan selaku Pejabat Supervisor Pelayanan Pelanggan (PA) & ADM ULP Tembilahan yang mengharuskan pelanggan pasang baru mengisi atau membeli Token Perdana nominal Rp. 50.000,- pada Permohonan Penyambungan Baru kWh Meteran di ULP Tembilahan,
Pemberlakuan kebijakan yang disampaikan oleh Supervisor PA tersebut, dimulai sejak Bulan November Tahun 2022, diketahui bersama bahwa kebijakan ini terkesan dipaksakan sebab kebijakan terkait Token Perdana Minimal 50.000,- tidak ada memiliki dasar hukum dan tidak diatur dalam permohonan pasang baru PT. PLN (Persero).
Arthur, Supervisor PA. Saat diwawancarai awak media di Kantor PLN ULP Tembilahan, membenarkan, " Iya Benar, inikan dalam rangka peningkatan penjualan tenaga listrik dan mengurangi jumlah gangguan akibat tidak bisa beli token untuk pelanggan Pasang Baru (PB) dan Perubahan Daya (PD)." Kata Supervisor, Arthur.
Ditambahkan Arthur, Pemberlakuan kebijakan ini berlaku mulai awal November sampai Desember Tahun 2022, dengan Pengisian Token Perdana Minimal Rp. 50.000 Perpelanggan. "Maka Bulan November sampai Desember 2022, Token Perdana Minimal 50.000,- Perpelanggan". Tegas Arthur,
Informasi tersebut juga disampaikan Supervisor PA ADM ke vendor-vendor mitra kerja PLN ULP Tembilahan melalui via GRUP WhatsApp bernama PLN & KOORDINATOR/ADMIN dan pesan informasi tersebut menyebar massif di GRUP WhatsApp di Tembilahan.