KILASRIAU.com, - Tanah tertimur Indonesia resmi menyandang status darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Status ini keluar usai beberapa peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi di Papua pada beberapa waktu terakhir.
Mirisnya, pelaku aksi tersebut acapkali merupakan orang-orang terdekat korban. Pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Merauke, misalnya, ayah kandung menghamili anak perempuannya. Bahkan, sang anak sudah melahirkan hingga dua kali.
Kasus tersebut diketahui setelah ibu angkat korban melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kurik pada awal Januari 2022.
Selain itu, ada pula kasus oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yonif 757/Ghupta Vira Merauke berinisial Prada HT yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Merauke pada awal Januari 2022.
Tindak pidana asusila juga terjadi di Kabupaten Mimika. Bahkan, kasusnya meningkat signifikan pada Desember 2021 hingga Februari 2022. Adapun kasus tersebut menimpa anak-anak sebagai korbannya.