KILASRIAU.com, - Penyidik Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan 4 perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dikutip dari Liputan6.com Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afi Farma) dan CV Samudra Chemical (CV SC). Sedangkan BPOM menetapkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka.
"Kedua korporasi ini (PT Afi Farma dan CV SC) diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Penetapan kedua korporasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 ahli.
Adapun modus kedua korporasi ini adalah PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.