Kilasriau.com- Pembaharuan teknologi dalam penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), memaksa kontraktor Rokan Hilir harus mampu belajar memasukan penawaran tender proyek dari sistem manual menjadi digital.
Tambahan lagi, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) akan senantiasa mengupdate SPSE versi terbaru untuk memudahkan pengintegrasian aplikasi yang dipersyarakat dalam tender ke dalam satu sistem.
"Aplikasi SPSE versi 4.5 sudah resmi dirilis pada bulan oktober tahun lalu, dimana aplikasi SPSE V4.5 sudah menyesuaikan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta turunannya," kata Ridho Firmanda, ST, Sub Koordinator LPSE Pekanbaru usai memberikan Sosialisasi SPSE 4.5 dan Sistem Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (15/11/2022), di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Ridho menjelaskan, perubahan aplikasi SPSE Versi 4.4 ke Versi 4.5 adalah menyangkut masalah tingkat keamanan. Kemudian juga berhubungan dengan peraturan terbaru pemerintah yakni Perpres 12 Tahun 2021.
Menurutnya, masih banyak dikalangan pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum paham serta awam dengan versi terbaru SPSE V4.5. Tambahan lagi, versi ini juga banyak terintegrasi dengan pihak yang terkait baik itu Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dan SPT Pajak.