Pengedar Sabu di Rohul Berhasil Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Rohul Berhasil Diringkus Polisi
pelaku berhasil diamankan (Riauterkini.com)



Kilasriau.com - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial TP (40) mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Warga Desa Mahato itu diringkus dengan tuduhan kepemilikan sabu sabu sebanyak 3,41 gram.

TP diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tamnusai Utara pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Sidodadi, RT 001 RW 001 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Pada penangkapan itu, selain mengamankan pelaku TP, Polisi juga menyita paket sabu seberat 3,41 gram, uang tunai Rp 3.450.000, Handphone Nokia 105 hitam, 32 olastik bening kecil dan sendok Kecil yang terbuat dari pipet.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menerangkan, penangkapan TP bermula pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, personil Polsek Tambusai Utara mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu

Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomoan Simatupang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Penyelidikan membuahkan hasil dengan dikantonginya nama pengedar dan lokasinya keberadaannya. Tepatnya pukul 17.00 WIB pelaku TP berhasil diringkus di sebuah rumah di Dusun Sidodadi, RT 001 RW 001 Desa Mahato.

"Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan, dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, diakui Pelaku itu miliknya," kata Simatupang.

"Sekarang ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,"tutup Mqrdiono menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.