KILASRIAU.com, - Kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai masuk tahap baru. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru mengelar sidang perdana, Jum'at (11/11/2022) pagi.
Pada sidang perdana menghadirkan Terdakwa Zainul Ihwan, mantan Direktur utama (Dirut) PT tersebut.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil di PN Tipikor Pekanbaru. Tim Jaksa JPU diwakili oleh jaksa Haza Putra dan Reza Yusuf AFandi.
“Benar, kami telah melaksanakan sidang pertama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tahun 2004-2006 dalam penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp.4,2 miliar,” ungkap Kajari Inhil, Rini Triningsih SH MHum.
JPU Kejari Inhil telah membacakan surat dakwaan dengan dakwaan subsidiaritas.