Lindungi Kontingen INHIL, BPJS Ketenagakerjaan INHIL Teken MoU Dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan Berserta KONI Kabupaten Indragiri Hilir

Lindungi Kontingen INHIL, BPJS Ketenagakerjaan INHIL Teken MoU Dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan Berserta KONI Kabupaten Indragiri Hilir
KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Indragri Hilir dan Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga, Dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggara

KILASRIAU.com, Tembilahan - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Indragri Hilir dan Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga, Dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kontingen INHIL yang berlomba dalam ajang PORPROV Riau 2022 di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada 12 September 2022 dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022.
“Sudah dilakukan MoU dengan KONI terkait perlindungan bagi seuruh kontingen kabupaten Indragiri Hilir,” kata Junaidy selaku Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga, Dan Kebudayaan Ujar Junaidy, S.Sos. M.Si  (09/11/2022).

“Program BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaatnya, misalnya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding,” tambah Junaidy 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat selaku Cabang Induk di tiga wilayah Kabupaten INHIL,INHU dan KUANSING, Rulli Jaya Santika mengungkapkan, kerja sama dengan KONI Jabar merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan seluruh insan olahraga
masuk dalam bagian sistem jaminan sosial nasional.

Lebih lanjut, Rulli melanjutkan, atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Mengingat, persaingan ketat untuk menjadi juara tak jarang membuat mereka harus berjuang mati-matian bahkan sampai mengalami cedera.
“Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bukti negara menjamin warganya dapat jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.