KILASRIAU.com, - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru telah menyerahkan M, seorang distributor produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. M diserahkan dengan pelanggaran Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pada 4 Oktober 2022 lalu.
"Pelimpahan berkas perkara ke JPU (Penyerahan Tahap I) telah dilaksanakan pada 4 Oktober 2022," ujar Kepala BBPOM Kota Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, proses penyidikan perkara ini memakan waktu yang cukup lama. Dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah keluar sejak 2020 lalu, namun pelaku M sempat melarikan diri.
"Sehingga baru selesai penyidikan pada tahun 2022. M yang melarikan diri ditangkap pada 24 September 2022 dan ditahan di Polda Riau," jelasnya.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tahap II oleh penyidik ke JPU ini merupakan penanda bahwa hasil kerja penyidikan untuk perkara ini telah selesai dengan baik.