Pemangku Adat Suku Domo Akan Menggugat Cukong yang Menguasai Tanah Ulayat Mereka ke Kementerian dan Propam

Pemangku Adat Suku Domo Akan Menggugat Cukong yang Menguasai Tanah Ulayat Mereka ke Kementerian dan Propam

 

TELUK KUANTAN —  Pemangku Adat Suku Domo Desa Pangkalan dan Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melalui Kuasa Hukumnya akan menggugat penguasaan lahan yang merupakan hak tanah ulayat Suku Domo yang dikuasai oleh Korporasi dan perorangan serta adanya penguasaan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Demikian hal itu ditegaskan oleh Aam Herbi, SH.,MH bersama dua rekannya yang juga merupakan pentolan AMR Law Office selaku pemegang kuasa Tanah Ulayat Suku Domo tersebut, yakni Agus Margodono, SH dan Nasrizal, SH.,MH, Senin (07/11/2022) di Teluk Kuantan.

Dalam hal ini, Aam Herbi mengatakan bahwa AMR Law Office selaku penerima kuasa dari Pemangku Adat Suku Domo Desa Pangkalan dan Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau dengan lantang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat seluas kurang lebih 6.000 Hektare (Ha) yang saat ini dikuasai oleh korporasi dan orang pribadi dan juga diduga ada oknum dari anggota Polri yang dijumpai di lapangan oleh masyarakat Suku Domo.

Dijelaskan Aam Herbi bahwa oknum Polri tersebut membuka lahan dengan alat berat dan sudah ada yang ditanami pohon sawit kurang lebih 100 Hektare, saat ditegur dan ditanya dasar atau alas haknya membuka lahan diatas tanah ulayat suku domo itu, oknum tersebut menjawab ini adalah tanah Datuk Rimba dan tidak menghiraukan teguran dari masyarakat dan Pemangku Adat Suku Domo.