Kilasriau.com - Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengajak seluruh personel Polsek jajaran agar mengenali jati diri masing-masing sebagai anggota Polri.
Hal itu disampaikan Kapolres saat melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polsek Teluk Belengkong, beberapa waktu lalu.
Kapolres Inhil mengatakan di dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri hanya memiliki 3 tugas pokok yakni Memelihara Kamtibmas, Penegakan Hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayan masyarakat.
"Namun demikian sebagai anggota Polri kita harus paham bahwasanya tugas pokok kita sebagai anggota Polri tidak hanya terpaku pada aturan tersebut saja, tetapi juga harus menghadapi segala bentuk aspek permasalahan yang ada di Masyarakat. Untuk itu diharapkan kepada seluruh anggota agar mawas diri, bertanggung jawab serta bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas sehari-hari sehingga dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman dan Kondusif," ucapnya.
Selain itu, kegiatan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan Kapolres Inhil dalam rangka silaturahmi bersama Forkopincam dan tokoh masyarakat serta bertatap muka langsung bersama personel Polsek Teluk Belengkong.