Rutin Lakukan Kunker, Kapolres Tegaskan dan Ingatkan Anggo Polisi Jaga Baik Nama Institusi Polri

Rutin Lakukan Kunker, Kapolres Tegaskan dan Ingatkan Anggo Polisi Jaga Baik Nama Institusi Polri
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK kembali menegaskan dan mengingatkan kepada anggota kepolisian yang ada di Polsek agar menjaga nama baik Institusi Polri.

KILASRIAU.com - Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK kembali menegaskan dan mengingatkan kepada anggota kepolisian yang ada di Polsek agar menjaga nama baik Institusi Polri.

Hal itu dipaparkan Kapolres Inhil saat berkunjung ke Polsek Kateman, Senin (31/10) lalu 2022. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kapolsek Kateman, AKP A. Raymon Tarigan SSos MH yang didampingi oleh para perwira serta bintara Polsek Kateman.

Pertama, Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengajak Kepada seluruh personel Polsek agar mengenali jati dirinya sebagai anggota Polri.

"Di dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri hanya memiliki 3 tugas pokok yakni memelihara Kamtibmas, penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayan masyarakat," paparnya.

Namun demikian sebagai Anggota Polri Ia menuturkan harus paham bahwasanya tugas pokok sebagai anggota Polri tidak hanya terpaku pada aturan tersebut saja, tetapi juga harus menghadapi segala bentuk aspek permasalahan yang ada di masyarakat.