BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau Jalin MoU dengan KONI Riau

BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau Jalin MoU dengan KONI Riau
Depdir BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Eko Yuyulianda (kiri) bersama Ketua KONI Riau, Iskandar Husein menandatangani nota kesepahaman MoU antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Riau dalam rangka memberikan perlindungan kepada para atlet.

KILASRIAU.com - Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para atlet di Bumi Lancang Kuning, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat, Riau & Kepulauan Riau (Sumbarriau) menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, Rabu (2/11/2022) di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Turut hadir dalam giat itu Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau, Eko Yuyulianda, Ketua KONI Riau, Iskandar Husein, Kacab BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi serta Kacab BPJS Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat.

Depdir BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau, Eko Yuyulianda menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka ketika terjadi resiko kecelakaan pada saat atlet  berolahraga, latihan maupun mengikuti ivent olahraga, BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan mulai dari berangkat menuju tempat latihan, selama latihan hingga kembali, bahkan setiap mereka mengikuti pertandingan.

“Perlindungan yang yang diberikan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan begitu, jika Atlet mengalami resiko saat berlatih dan bertanding, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh” ujar Eko.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, lanjut Eko, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya kepada para atlet hingga sembuh.