KKT Gelar Rapat Bulan dan Sosialisasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

KKT Gelar Rapat Bulan dan Sosialisasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan
Kumpulan Kurir Tembilahan (KKT) menggelar rapat bulanan dan sosialisasi bersama Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di basecamp KKT Jalan Gajah Mada, Tembilahan, Selasa (01/11/22).

Kilasriau.com - Kumpulan Kurir Tembilahan (KKT) menggelar rapat bulanan dan sosialisasi bersama Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di basecamp KKT Jalan Gajah Mada, Tembilahan, Selasa (01/11/22).

Penyuluh BPJS Ketenagakerjaan Emil Febrianto menjelaskan beberapa program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja Mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, Dokter, pengacara/Advokat, artis dan lain-lain," katanya.

Kemudian, ia juga menjelaskan cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa via online dan juga bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu dirinya juga menerangkan poin-poin lainnya yang ada di Jaminan Sosial Keterangan, seperti tentang dan manfaat, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tentang Jaminan Kematian (JKM), manfaat JKM, dan terakhir tentang Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat JHT.