MERANTI, KILASRIAU.com - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkapkan kasus Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat (Penadahan), dan akhirnya dua warga Selatpanjang diiringi ke Polres.
Jum'at (09/11/2018) sekitar pukul 09:00 WIB, pihak Kepolisian Polres Meranti berhasil menangkap terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan atas LP/48/VII/2018/RIAU/RES KEP.MERANTI/SPKT, tanggal 20 Juli 2018.
Adapun inisial dua diduga pelaku Pencurian ini yakni, RS (27) warga jalan Sawal RT 001 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, dan If (36) warga jalan Banglas Gang Air Merah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Ketika di konfirmasi media ini, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH membenarkan dan mengatakan kalau kejadian itu berawal pada hari Selasa (20/07/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, Korban Dea Afriani bangun dari tidurnya dan melihat bahwa barang - barang miliknya berupa handphone merk Oppo A71 dan Dompet yang berisikan kalung, cincin, anting-anting dan uang dengan jumlah Rp. 2.500.000 sudah tidak ada lagi dimeja tersebut.
Dijelaskan kembali, kemudian korban keluar dari Kamar dan melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian yang naas ini, korban atau pelapor mengalami kerugian Rp. 9.100.000.