3 Pelaku Kurir Sabu di Bengkalis Divonis Hukuman 15 Sampai 17 Tahun Penjara

3 Pelaku Kurir Sabu di Bengkalis Divonis Hukuman 15 Sampai 17 Tahun Penjara
ilustrasi.

 

Kilasriau.com - Tiga terdakwa kurir barang haram edar narkotika jenis sabu-sabu dari Bengkalis 14 bungkus besar berat kotor mencapai 14,934 kilogram, Adriansyah alias Ardi, Rudinata alias Ijal dan Lamhud Aidil Azhar alias Bob akhirnya divonis berbeda.

Dua terdakwa yakni Adriansyah alias Ardi, Rudinata alias Ijal terbukti bersalah melakukan pemuafakatan jahat dihukum selama 15 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Lamhud Aidil Azhar alias Bob diganjar dengan hukuman 17 tahun penjara.


Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Ketua Febriano Hermady, dan dua hakim anggota, Aldi Pangrestu, Tia Rusmaya, Rabu (26/10/22).

“Terdakwa terbukti bersalah permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika lebih lima gram," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (28/10/22).

Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) agar ketiga terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan PU masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini terungkap berawal pada Senin (7/2/22) sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Adri dihubungi Y (DPO) yang mengatakan bahwa barang (narkotika jenis sabu) akan masuk dan akan dibawa dari Jangkang menuju Bukit Batu, lalu Y menyuruh terdakwa agar menghubungi Rudinata untuk menjemput terdakwa di Dermaga Bukit Batu, selanjutnya pada hari Rabu (9/2/22) sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali ditelpon oleh Y dan menyuruh terdakwa ke Sungai Jangkang untuk mengangkut sabu-sabu dalam karung dibawa ke Bukit Batu.

Terdakwa diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau Kamis (10/2/22) dan saat di introgasi mengakui dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu diantar ke rumah Syaf alias Pak Cik (DPO), selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Tim Ditresnarkoba Polda Riau berangkat menuju ke rumah Syaf dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya yang sedang tidur di dalam kamar depan rumah Syaf dan ditemukan barang bukti berupa satu karung plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebanyak 14 bungkus besar yang dibawa dari Jangkang untuk dibawa ke Bukit Batu dan diserahkan kepada terdakwa Lamhud Aidil Azhar alias Bob.