Polres Inhil Gelar Pemusnahan BB Narkotika Sebanyak 1050 Butir Pil Ekstasi

Polres Inhil Gelar Pemusnahan BB Narkotika Sebanyak 1050 Butir Pil Ekstasi
Kapolres Inhil bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Ketua MUI dan Ketua DPC Granat Inhil memperlihat barang bukti tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dalam giat pemusnahan 1050 butil pil esktasi. Sumber (Vai)

KILASRIAU.COM, - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar giat pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku pada tanggal Minggu, 9 Oktober 2022 lalu. 

Pemusnahan barang bukti Narkotika dilaksanakan di gedung Mapolres Inhil ini dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Ketua MUI, Ketua DPC Granat Inhil. 

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku. 

“Pemusnahan narkotika jenis ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP 9 Oktober lalu,” kata AKBP Norhayat, Jumat (28/10/22).

AKBP Norhayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba.

“Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.

Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.