KILASRIAU.com - Tengku Bahtiar alias Ayah Afi, 63, terdakwa kasus pencabulan dengan keponakannya sendiri dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Medan, Selasa (6/11).
Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa juga didenda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tukas JPU S Silaban dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, PN Medan.
Tuntutan terhadap terdakwa cabul ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara di PN Medan, Selasa (6/11/2018).
Dalam persidangan terungka bahwa terdakwa yang memiliki enam istri ini sudah melakukan aksi bejatnya itu selama bertahun-tahun kepada korban sebut saja Bunga, 15.