KILASRIAU.com, - Diduga semua urusan, khususnya saat mengurus Hak Guna Usaha, harus pakai uang pelicin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa pegawai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa PNS/Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir, dan ASN Erie Suwondo di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 Oktober 2022 kemarin.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.