KILASRIAU.com, - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau melakukan sosialisasi atau desiminasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba dan Batubara, Rabu (26/10/2022).
Kepala DPMPTSP Riau, Helmi mengatakan bahwa pengurusan perizinan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, beberapa diantaranya telah diserahkan kepada pemerintah Provinsi.
“Beberapa jenis izin yang sudah menjadi kewenangan provinsi dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 ini ada empat, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Penjualan," kata Helmi.
Ia menambahkan bahwa penandatanganan berita acara serah terima perizinan dan non perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi pada 8 Agustus 2022 lalu oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Dengan adanya pendelegasian ini, pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan," jelasnya.