Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalulintas Akan Terpojok, Simak Alasannya

Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalulintas Akan Terpojok, Simak Alasannya

KILASRIAU.com, - Jangan Bahagia Dulu Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas Malah Makin Terpojok, Ini Alasannya.

Tilang manual resmi dihapus, namun para pelanggar lalu lintas jangan keburu bahagia.

Sebelumnya, penghapusan tilang manual ini berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu isi surat telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).