SPBU Sitorajo Diduga Melanggar Aturan dan Kangkangi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019

SPBU Sitorajo Diduga Melanggar Aturan dan Kangkangi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019
foto: Pengisian BBM Subsidi ke Dalam Jerigen (WAG)

TELUK KUANTAN - Lagi-lagi SPBU di wilayah Kuantan Singingi kedapatan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di PT Pertamina dan peraturan pemerintah terkait pengisian jerigen.

PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu. Dimana, kebijakan PT Pertamina ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Hal demikian itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User atau Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU.