Berikut Daftar Terbaru Obat Berbahaya Yang Tercemar EG

Berikut Daftar Terbaru Obat Berbahaya Yang Tercemar EG
Sumber (detik)

KILASRIAU.com, - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperbarui daftar obat yang teruji memiliki kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melampaui ambang batas aman. Seperti diketahui, ambang batas cemaran EG adalah 0,5 mg per kg.

Sementara ketiga produk berikut memiliki kandungan di luar ambang batas tersebut sehingga berisiko pada kesehatan.

"Ada tiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Minggu (23/10/2022).

“Namun sebenarnya ketiga produk ini memang sudah kita laporkan ya di dalam press release sebelumnya, produk tersebut," lanjut dia.

Daftar Produk yang Dinyatakan Mengandung Cemaran EG/DEG Melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada 20 Oktober 2022: