Polres Meranti Kembali Tangkap Pengguna 'Barang Haram'

Polres Meranti Kembali Tangkap Pengguna 'Barang Haram'
Tersangka yang diamankan Polres Meranti

MERANTI, KILASRIAU.com - Satres Narkoba Polres Meranti kembali mengamankan Satu orang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kamis (08/11/2018). 

Pengungkapan kasus Narkoba yang marak di Meranti ini terjadi pada hari kamis 08 November 2018 sekitar pukul 22.30 WIB yang mana pelaku berinisial Sr alias Saf (34) warga jalan Handayani RT002 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi ditangkap atas dasar LP.A / 90 / XI / 2018 / Riau / Res Kep. Meranti/Resnarkoba, tanggal 09 November 2018.

Diduga pelaku diamankan di jalan Pelabuhan Pelindo I, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi dengan Barang Bukti (BB) 1 Paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, dan 1 unit Hp Merk Evercoss N1A warna merah.

Berdasarkan kronologis yang diterima Kilasriau.com, pada hari Kamis Tanggal 08 November 2018 Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jalan Pelabuhan Pelindo I Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi bersama Anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke TKP dan sesampainya di TKP tersebut, Tim menemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mencurigakan tersebut yang mana seseorang tersebut mengaku Inisial Sr alias Saf.