Kilasriau.com - Hasil investigasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak, keberadaan PT. Makmur Utama Armada Line (MUA) yang bergerak di bidang usaha perbaikan kapal yang berada tepatnya di pinggir sungai Siak Dusun Surya RT 01 RW 02 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, diketahui telah lama beroperasi tanpa memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten Siak.
Hal ini diketahui setelah tim penegak perda Satpol PP kabupaten Siak turun ke lokasi, Kasatpol PP kab Siak Hendy Derhavin, SE, MM melalui Kabid penegak perundang-undangan daerah Subandi, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG terhadap tempat usahanya sekarang yg sedang beroperasi. Jumat, (21/10/2022 )
"PT MUA itu belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG semenjak beroperasi sampai sekarang," ungkap Subandi
Tim yang dipimpin oleh Kasi Penyidik Satpol PP kab Siak Sahrul, SH, MH menjumpai beberapa pekerja di lapangan. Dari pekerja tersebut tim minta dihubungkan langsung dengan pemilik perusahaan yang sedang berada di Pekanbaru. Dari komunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut diketahui bahwa perusahaan belum memiliki izin bangunan dan pendaftaran perusahaan melalui Online Single Submission (OSS), sehingga tim menyarankan agar segera ditindaklanjuti untuk mengurus izin dari pemerintah daerah kabupaten Siak.
Tindaklajut dari investigasi di lapangan petugas memberikan teguran secara lisan dan kedepan apabila tidak ada progres pengurusan perizinan dimaksud akan dilakukan penindakan administrasi berupa dikeluarkannya surat peringatan.