KILASRIAU.com, - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Karimun memusnahkan senjata api (senpi) yang kondisinya sudah rusak berat, Rabu (19/10).
Senpi yang dimusnahkan yakni empat pucuk pistol jenis Revolver Smith & Wesson kaliber 3.8 mm. Senjata tersebut merupakan senjata dinas petugas Rutan Karimun untuk pengamanan.
Pemusnahan senpi dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda hingga menjadi beberapa bagian. Selanjutnya bagian senpi yang terpotong dikuburkan dan dicor menggunakan semen.
“Kita musnahkan karena dinilai sudah dalam kondisi rusak berat,” kata Kepala Rutan Kelas II Karimun, Yogi Suhara, di Rutan Kelas II Karimun.
Pemusnahan juga disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, yakni pihak kepolisian dan empat orang petugas Rutan Karimun.