Kilasriau.com - Kasat Pol PP Kab Siak HENDY DERHAVIN, SE, MM melalui kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah, Subandi, S. Sos, M. Si akan terjun mengecek adanya informasi dugaan Galangan Kapal ilegal di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kamis ( 20/10/2022 )
"Saat ini kami baru mengetahui informasinya, nanti akan kita datangi dan periksa tempat perbaikan kapal milik PT. MUA tersebut," ungkapnya.
Pihak Dinas Perizinan melalui Kabid Perizinan Siak Teguh Santoso, membenarkan bahwa PT. MUA tidak terdaftar NIB untuk di Kabupaten Siak. Bahkan PBG pun tidak terdaftar.
Hal ini tentu sesuai dengan komentar yang dikeluarkan oleh salah satu pihak galangan kapal di kampung Tualang itu mengaku bahwa pihaknya belum perlu mengurus izin karena kegiatan dilakukan di lahan pribadi.
"Untuk apa izin, karena ini bukan galangan kapal yang besar," katanya saat itu kepada awak media.