KILASRIAU.com, - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun. Hakim meyakini Terbit bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," tutur hakim.
Terbit Rencana dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu hakim juga memvonis Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.