Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Sebagai Tersangka

Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Sebagai Tersangka
Pres Release Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti

MERANTI, KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti resmi menetapkan DH yang merupakan salah seorang pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu atas dugaan tindak korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015 - 2016.

"DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadapnya sedangkan tersangka FD akan ditetapkan sebagai DPO", Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahrjo SH MH, didampingi Kasi Pidsus Robby Prasetya SH MH, Kasi Intel Zea Ulfa SH, Penyidik Muhammad Ulinnuha, dan Sabar Gunawan, dalam Pres Release, yang digelar bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018) siang.

Budi Rahrjo menjelaskan, pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dalam penyaluran kredit BRI unit Teluk Belitung telah terjadi fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

"Berdasarkan hasil penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BRI unit Teluk Belitung pada tahun 2015-2016," Jelas Budi.

Kemudian ditambahkan Kasi Pidsus Robby Prasetya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauam Meranti Nomor: Print 01/N.4.14/Fd.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.