TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi lakukan Penerangan Hukum tentang Penyelesaian Permasalahan Konflik Agraria di Wilayah Desa di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (18/10/2022) di Ruang Pertemuan Kantor Kejari Kuansing.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan guna untuk menyelesaikan persoalan-persoalan agraria yang terjadi di wilayah kabupaten Kuansing, terutama persoalan agraria yang berdampingan langsung dengan perusahaan.
"Alhamdulillah, saat ini kita bisa bertatap muka dan memberikan Penerangan Hukum tentang Penyelesaian Permasalahan Konflik Agraria di Wilayah Desa di Kuansing. InsyaAllah dengan giat ini kita dapat menyelesaikan sengketa-sengketa lahan yang terjadi di Kuansing," kata Nurhadi.