Kilasriau.com - Pekan kemarin, Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kini, giliran Polsek Lirik berhasil mengamankan pelaku atas kasus yang sama.
Pelaku yang diamankan Polsek Rengat Barat pekan lalu itu berinisial berinisial JN alias Deka (35), warga Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, dengan barang bukti 35,22 gram sabu. Sedangkan pelaku yang diamankan Polsek Lirik yakni berinisial AW alias Alip (42), warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik.
"Pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkotika berinisial AW alias Alip diamankan pada Selasa (11/10/2022) pukul 22.00 WIB di rumahnya. Selain 4 paket sabu-sabu siap edar, tim juga mengamankan 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (15/10/2022).