TEMBILAHAN, KILASRIAU.com - ES, seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak Kepolisian di Jalan Bersama RT 01 RW 09 Kecamatan Tembilahan Hulu.
Di Tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 10 butir pil ekstasi warna hijau, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Selasa 6 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terlapor ES diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi dengan ciri-ciri tinggi 165 cm, kulit kuning langsat dan rambut pendek hitam.
"Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar," terang AKP Syafri Joni melalui pesan WA-nya, Kamis 8 November 2018.
Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor: Sp.Gas/58/XI/2018/Narkoba, tanggal 06 November 2018, Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.